MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Badan Pengelola dan Kekurangan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Manokwari memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) akan dibayarkan November 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy kepada wartawan, diruang kerjanya di kantor Bupati kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, Senin (21/10/2024).
Dijelaskannya, 716 guru dan tenaga kesehatan (Nakes) di kabupaten Manokwari belum menerima gaji dan direncanakan akan dibayarkan November 2024 mendatang.
“Pemerintah akan membayar gaji bulan November terlebih dahulu, sebelum tanggal 5. Selanjutnya, pada bulan Desember, akan dibayarkan gaji beserta kekurangan selama beberapa bulan,”ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena para PPPK diangkat pada tahun anggaran berjalan, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024 sudah ditetapkan pada 2023.
“Mereka menerima SK pada 4 Juli 2024, namun kami belum bisa membayar gaji mereka karena dana tersebut belum masuk ke APBD,”jelas Wondiwoy.
Wondiwoy mengatakan, sesuai mekanisme pembayaran gaji PPPK, data para guru dan tenaga kesehatan harus terlebih dahulu dimasukkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke bagian keuangan untuk diinput.
Hal ini penting untuk memastikan hak-hak mereka, seperti tunjangan dan gaji, terakomodir dengan baik.
“Setelah data masuk, kami estimasi satu bulan untuk menghitung kekurangan hingga Desember, yang kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan 2024. Kemarin sudah ada persetujuan dari DPRD,”pungkasnya.
Sebagai Kepala BKAD kabupaten Manokwari, Wondiwoy memastikan, bahwa tidak akan ada lagi keterlambatan pembayaran gaji PPPK tidak akan terulang pada tahun 2025. [GRW]